Azas.Udin
INDUSTRI PEMBIAYAAN MERUPAKAN INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK (IKNB) YANG MEMILIKI PERTUMBUHAN YANG CUKUP TINGGI SEPANJANG 10 TAHUN TERAKHIR.
Industri pembiayaan merupakan industri keuangan non-bank (IKNB) yang memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi sepanjang 10 tahun terakhir. Industri pembiayaan merupakan penggerak dari industri otomotif yang memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian Indonesia. Data yang ada menunjukkan bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan 2014 total pembiayaan meningkat 600% dari Rp 60 Trilliun menjadi Rp 417 Trilliun.
Industri ini melalui perusahaan pembiayaan sangat dekat dengan setiap lapisan masyarakat dimana hampir di setiap kecamatan ataupun desa di seluruh Indonesia terdapat kantor perwakilan perusahaan pembiayaan. Pada tahun 2005 terdapat sebanyak 958 kantor cabang perusahaan pembiayaan dan tahun 2014 jumlah cabang perusahaan pembiayaan mencapai lebih dari 3.800 kantor cabang atau meningkat 300% dari tahun 2005. Jumlah ini belum termasuk pos perwakilan perusahaan pembiayaan.
Dari sisi tenaga kerja sampai dengan November 2014 industri pembiayaan telah mempekerjakan lebih dari 400.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk membangun industri pembiayaan yang sehat dan kuat serta meningkatkan daya saing, kompetensi, profesionalisme bagi praktisi yang bekerja di industri pembiayaan guna menghadapi era globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir tahun 2015 maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menerbitkan peraturan POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan khususnya Bab XIII Pasal 50 mengenai kewajiban memiliki sertifikasi sesuai fungsinya bagi karyawan/staf/praktisi/ profesional yang bekerja dalam industri pembiayaan di Indonesia.
Program sertifikasi ini merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki seseorang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan dan diakui di dalam industri pembiayaan dan melalui program sertifikasi ini pula diharapkan karyawan/staf/ praktisi/professional asal Indonesia khususnya di bidang industri pembiayaan dapat meningkatkan kualitas, daya saing, kompetensi dan pemahaman yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan/staf/praktisi/profesional dari negara lain.
Terbitnya POJK 29/POJK.05/2014 ini merupakan salah satu kunci penting dalam melakukan pengaturan/pembenahan dalam industri pembiayaan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi kunci sukses industri pembiayaan dalam masa yang akan datang. Karena hal ini merupakan sesuatu yang baru bagi industri pembiayaan dan pelakunya maka dibuatkan sebuah peta jalan (roadmap) bagi kelangsungan sertifikasi ini yang terdiri dari beberapa milestone.s
Industri ini melalui perusahaan pembiayaan sangat dekat dengan setiap lapisan masyarakat dimana hampir di setiap kecamatan ataupun desa di seluruh Indonesia terdapat kantor perwakilan perusahaan pembiayaan. Pada tahun 2005 terdapat sebanyak 958 kantor cabang perusahaan pembiayaan dan tahun 2014 jumlah cabang perusahaan pembiayaan mencapai lebih dari 3.800 kantor cabang atau meningkat 300% dari tahun 2005. Jumlah ini belum termasuk pos perwakilan perusahaan pembiayaan.
Dari sisi tenaga kerja sampai dengan November 2014 industri pembiayaan telah mempekerjakan lebih dari 400.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk membangun industri pembiayaan yang sehat dan kuat serta meningkatkan daya saing, kompetensi, profesionalisme bagi praktisi yang bekerja di industri pembiayaan guna menghadapi era globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir tahun 2015 maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menerbitkan peraturan POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan khususnya Bab XIII Pasal 50 mengenai kewajiban memiliki sertifikasi sesuai fungsinya bagi karyawan/staf/praktisi/ profesional yang bekerja dalam industri pembiayaan di Indonesia.
Program sertifikasi ini merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki seseorang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan dan diakui di dalam industri pembiayaan dan melalui program sertifikasi ini pula diharapkan karyawan/staf/ praktisi/professional asal Indonesia khususnya di bidang industri pembiayaan dapat meningkatkan kualitas, daya saing, kompetensi dan pemahaman yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan/staf/praktisi/profesional dari negara lain.
Terbitnya POJK 29/POJK.05/2014 ini merupakan salah satu kunci penting dalam melakukan pengaturan/pembenahan dalam industri pembiayaan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi kunci sukses industri pembiayaan dalam masa yang akan datang. Karena hal ini merupakan sesuatu yang baru bagi industri pembiayaan dan pelakunya maka dibuatkan sebuah peta jalan (roadmap) bagi kelangsungan sertifikasi ini yang terdiri dari beberapa milestone.s
Milestone 1 : 2014 – 2017 CAMPAIGN
SPPI bekerjasama secara berkesinambungan dengan APPI untuk melakukan kampanye mengenai kewajiban memiliki sertifikasi bagi pelaku industri pembiayaan. Dengan menekankan bahwa kewajiban sertifikasi ini akan memberikan manfaat bagi pelaku industri dan perusahaan pembiayaan.
Dalam periode ini pula SPPI akan mulai melakukan uji sertifikasi kepada pelaku industri dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam menghadapi MEA 2015. Pembobotan materi uji akan disesuaikan dengan tahapan awal sertifikasi ini.
Dalam periode ini pula SPPI akan mulai melakukan uji sertifikasi kepada pelaku industri dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam menghadapi MEA 2015. Pembobotan materi uji akan disesuaikan dengan tahapan awal sertifikasi ini.
Milestone 2 : 2018 – 2021 AWARENESS
Tahapan dimana pelaku dalam industri pembiayaan menyadari perlunya sertifikasi bagi pengembangan diri dan karirnya. Demikian juga dengan perusahaan pembiayaan menyadari bahwa sertifikasi ini dapat menjadi salah satu alat yang membantu dalam membuat tolok ukur proses rekrutmen, mutasi dan promosi karyawannya.
Pada tahapan ini pula diharapkan supaya semua pelaku industri sudah memiliki sertifikasi sesuai fungsi dalam pekerjaannya.
Pada tahapan ini pula diharapkan supaya semua pelaku industri sudah memiliki sertifikasi sesuai fungsi dalam pekerjaannya.
Milestone 3 : 2022 – 2025 COMMITMENT
Setelah program sertifikasi ini berjalan 8 tahun diharapkan bahwa pelaku industri pembiayaan sudah memiliki komitmen untuk melengkapi diri dengan sertifikasi yang diperlukan dan secara berkesinambungan menjaga sertifikat yang sudah dimilikinya dengan proses perpanjangan dan refreshment/penyegaran. Apalagi di tengah tengah persaingan bisnis yang semakin ketat tentunya hanya pelaku industri yang berkompetenlah yang mampu bertahan.
TUJUAN SERTIFIKASI
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM di industri pembiayaan khususnya juga menyambut Mayarakat Ekonomi Asean (MEA) di akhir 2015.
- Meningkatkan pemahaman akan manfaat dari produk dan jasa perusahaan pembiayaan di masyarakat.
- Ikut serta dalam meningkatkan peran industri pembiayaan dalam pembangunan.
MANFAAT BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT
- Meningkatkan nilai jual kemampuan diri
- Meningkatkan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas & tanggung jawabnya.
- Pengembangan diri untuk karir yang lebih baik dalam industri.
MANFAAT BAGI PERUSAHAAN DAN/ATAU INDUSTRI
- Meningkatkan efisiensi dengan menempatkan karyawan yang bersertifikat
- Salah satu alat ukur yang penting dalam melakukan proses rekrutmen, mutasi dan promosi.
Sudah saatnya perusahaan mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat juga dalam menghadapi dibukanya persaingan global MEA diakhir tahun 2015. Sehingga merupakan hal yang bijaksana bagi perusahaan untuk segera menyusun program pelatihan dan mengirimkan karyawannya untuk ikut serta dalam sertifikasi kompetensi kerja dan mendapat pengakuan dalam industri pembiayaan Indonesia.
Akan lebih bijaksana juga apabila perusahaan memberikan apresiasi kepada karyawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi kerja dengan kesempatan karir dan financial yang lebih baik.
Akan lebih bijaksana juga apabila perusahaan memberikan apresiasi kepada karyawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi kerja dengan kesempatan karir dan financial yang lebih baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar