Kamis, 04 April 2024

Azas.Udin
Selama ini kita cenderung melihat ‘Ĩdul-Fithri ibarat melihat permukaan sungai, sehingga hanya bisa melihat benda-benda ringan yang mengambang di permukaan air. Kita jarang – atau mungkin belum pernah – melihat benda-benda yang lebih berat yang mengapung di bawah permukaan. Padahal, siapa tahu yang hanyut di permukaan itu hanyalah sampah, sedangkan yang ada di bawah permukaan adalah benda-benda yang lebih berharga.

Permukaan ‘Ĩdul-Fithri adalah pesta; sebagaimana pengertian kata ‘ĩd dalam bahasa dan budaya Arab adalah pesta. Dalam konteks pesta itulah, kata al-fihtru (ajaibnya!) dianggap sama dengan al-futhûr, yang artinya – dalam budaya Arab – sama dengan sarapan alias makan pertama di pagi hari, atau mengakhiri puasa. Karena itu, ada orang Indonesia yang mengartikan ‘Idul-fithri sebagai “Hariraya Berbuka”. Bahkan ada pula yang mengartikan (hariraya) “Kembali Makan”; dengan alasan ‘ĩd berarti “kembali”, al-fihtru = al-futhûr = “makan”.

Dengan demikian, ‘Ĩdul-Fithri adalah pesta atau bersuka-ria karena dibebaskan untuk kembali makan dan minum (sesuka hati!).

Karena itulah, pada hariraya ‘Ĩdul-Fithri makanan dan minuman melimpah ruah, sampai banyak yang terbuang.Bahkan silaturrahmi pun dilakukan dengan cara saling tukar dan kirim-kiriman makanan. Belakangan, seiring masuknya budaya Barat, kirim-kiriman makanan yang dulu hanya dilakukan dengan rantang dan keranjang sederhana pun diubah ke dalam bentuk parcel (paket = bungkusan). Tapi harap diingat bahwa yang belakangan ini (kirim-kiriman parsel) hanya berlaku di kalangan menengah ke atas, dan tujuannya kadang melenceng jadi semacam cara menjilat, menyogok, dan sebagainya.

Senin, 04 Desember 2017

Cerita mahasiswa Indonesia di Ausie.



Nyataa.


Suatu pagi,kami menjemput seseorg klien di bandara org itu sdh tua,kisaran 60 thn.Si Bpk adl pengusaha asal Singapura,dgn logat bicara gaya melayu&english,beliau menceritakan pengalaman2 hidupnya kpd kami yg msh muda.
Beliau berkata,"Ur country is so rich!"

Ah biasa banget denger kata2 itu. Tapi tunggu dulu."Indonesia doesn't need the world,but the world needs Indonesia,"lanjutnya. "Everything can be found here in Indonesia,U don't need the world."
"Mudah saja,Indonesia paru2 dunia.Tebang saja hutan di kalimantan,dunia pasti kiamat. Dunia yg butuh Indonesia! Singapura is nothing,we can't be rich without Indonesia 500.000 org Indonesia berlibur ke Singapura tiap bulan.Bisa terbayang uang yg masuk ke kami,apartemen2 terbaru kami yg beli org2 Indonesia,ga peduli harga selangit, laku keras.Lihatlah RS kami,org Indonesia semua yg berobat.Trus,kalian tau bgmna kalapnya pemerintah kami ketika asap hutan Indonesia masuk?Ya,bener2 panik.Sangat terasa,we are nothing.Kalian tau kan kalo Agustus kmrn dunia krisis beras.Termasuk di Singapura dan Malaysia?Kalian di Indonesia dgn mudah dpt beras.Liatlah negara kalian, air bersih di mana2,liatlah negara kami,air bersih pun kami beli dari Malaysia.
Saya ke Kalimantan pun dlm rangka bisnis,krn pasirnya mengandung permata.Terliat glitter kalo ada matahari bersinar. Penambang jual cuma Rp 3rb/kg ke pabrik china,si pabrik jual kembali seharga Rp 30rb/kg.Saya liat ini sbg peluang.Kalian sadar tidak kalo negara2 lain selalu takut meng-embargo Indonesia!
Ya,karena negara kalian memiliki segalanya.Mereka takut kalau kalian mnjadi mandiri,makanya tidak di embargo.
Harusnya KALIANLAH YG MENG-EMBARGO DIRI KALIAN SENDIRI. Belilah pangan dr petani2 kita sendiri,belilah tekstil garmen dr pabrik2 sendiri.Tak perlu impor klo bs produk sendiri.
Jika kalian bs mandiri, bisa MENG-EMBARGO DIRI SENDIRI, INDONESIA WILL RULE THE WORLD!!




Jumat, 24 November 2017

5 Masalah penerapan fidusia

Azas.Udin

 Lima Permasalahan Hukum dalam Penerapan Jaminan Fidusia
Diperlukan penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan jaminan fidusia.





Penerapan jaminan fidusia rupanya masih menemui permasalahan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam acara Rapat Koordinasi Pelayanan Fidusia antara Ditjen Administrasi Hukum Umum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Seluruh Indonesia, Hakim Agung Sudrajad Dimyati memaparkan permasalahan-permasalahan hukum dalam penerapan jaminan Fidusia.

Pertama, masih ada penerima Fidusia yang belum mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia Ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Sebagaimana diatur dalam UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan berbagai peraturan pelaksanaanya, penerima fidusia berkewajiban untuk mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia agar bisa mendapatkan sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki titel eksekutorial. Bahkan, mungkin masih ada yang membuat Akta Jaminan Fidusia tidak di hadapan notaris.
 
Hal ini kemungkinan terjadi dengan alasan untuk menghindari biaya yang timbul, yaitu biaya pembuatan akta yang besarnya 2,5% untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp100 juta dan biaya pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Ada pula yang membuat dan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia itu ketika konsumen sudah menunjukan tanda- tanda macet pembayaran angsuran.
 
“Akibat hukum bagi penerima Fidusia yang tidak membuat akta jaminan fidusia dalam bentuk akta notaris ataupun tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka ia tidak dapat langsung mengajukan eksekusi, tetapi harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, sehingga prosesnya panjang. Namun untuk nilai sengketa kurang dari Rp200 juta, saat ini MA menerbitkan PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan tidak adanya sertifikat Jaminan Fidusia maka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU No 42 Tahun 1999,” ujarnya di Bogor, Selasa (3/5).
 
Kedua, masih ada penerima fidusia yang melakukan eksekusi penarikan benda jaminan. Dia menjelaskan seharusnya jika penerima fidusia akan menarik benda jaminan, maka persyaratannya harus dipenuhi terlebih dahulu, antara lain memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, fidusia itu telah didaftarkan, dan sudah dilakukan teguran sebelumnya kemudian mekanisme penarikannya dengan meminta bantuan aparat kepolisian.
 
“Namun pada praktiknya seringkali ketentuan tersebut tidak dipenuhi sehingga muncul permasalahan hukum yang baru,” 
 
Ketiga, ketentuan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 yang merupakan lex spesialis, namun sanksinya lebih ringan dari Pasal 327 KUHP. Menurut Sudrajad, hal ini juga menjadi salah satu alasan Penerima Fidusia enggan mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
 
Pasal 36 UU 42 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana bagi pemberi Fidusia yang menggadaikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia, yaitu ancaman pidanan penjara paling lama dua tahun dan dengan paling banyak Rp50 juta. Sayangnya, ini lebih ringan dari ketentuan Pasal 327 KUHP.
 
“Ketentuan ini adalah lex spesialis, namun sanksi pidananya justru lebih ringan daripada ketentuan Pasal 372 KUHP. Ini juga mungkin yang menjadi salah satu alasan penerima fidusia enggan mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia,” 
 
Keempat, adanya titik singgung antara cara penyelesaian melalui BPSK dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri. Menurut Sudrajad, pada umumnya akta Jaminan Fidusia maupun perjanjian pokoknya masih dalam bentuk perjanjian standar yang kemungkinan besar juga mengandung klausula baku. Sehingga, membuka peluang pemberi fidusia untuk mengajukan permasalahan tersebut kepada BPSK.
 
Kelima, masyarakat masih belum mengetahui cara mengakses ke web tentang suatu benda yang didaftarakan sebagai jaminan fidusia. Sudrajad mengatakan, akses masyarakat umum untuk mengetahui apakah suatu barang telah terdaftar sangat penting. Artinya, mengingat masih adanya praktik di masyarakat yang menggadaikan barang jaminan fidusia.
 
“Hal ini penting untuk mengurangi praktik ilegal tersebut, diharapkan jika masyarakat mengetahui suatu barang telah dibebani jaminan fidusia, maka ia tidak akan menerima gadai terhadap barang tersebut,” 

Sppi

Azas.Udin

INDUSTRI PEMBIAYAAN MERUPAKAN INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK (IKNB) YANG MEMILIKI PERTUMBUHAN YANG CUKUP TINGGI SEPANJANG 10 TAHUN TERAKHIR.

Industri pembiayaan merupakan industri keuangan non-bank (IKNB) yang memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi sepanjang 10 tahun terakhir. Industri pembiayaan merupakan penggerak dari industri otomotif yang memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian Indonesia. Data yang ada menunjukkan bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan 2014 total pembiayaan meningkat 600% dari Rp 60 Trilliun menjadi Rp 417 Trilliun.

Industri ini melalui perusahaan pembiayaan sangat dekat dengan setiap lapisan masyarakat dimana hampir di setiap kecamatan ataupun desa di seluruh Indonesia terdapat kantor perwakilan perusahaan pembiayaan. Pada tahun 2005 terdapat sebanyak 958 kantor cabang perusahaan pembiayaan dan tahun 2014 jumlah cabang perusahaan pembiayaan mencapai lebih dari 3.800 kantor cabang atau meningkat 300% dari tahun 2005. Jumlah ini belum termasuk pos perwakilan perusahaan pembiayaan.

Dari sisi tenaga kerja sampai dengan November 2014 industri pembiayaan telah mempekerjakan lebih dari 400.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk membangun industri pembiayaan yang sehat dan kuat serta meningkatkan daya saing, kompetensi, profesionalisme bagi praktisi yang bekerja di industri pembiayaan guna menghadapi era globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir tahun 2015 maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menerbitkan peraturan POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan khususnya Bab XIII Pasal 50 mengenai kewajiban memiliki sertifikasi sesuai fungsinya bagi karyawan/staf/praktisi/ profesional yang bekerja dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Program sertifikasi ini merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki seseorang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan dan diakui di dalam industri pembiayaan dan melalui program sertifikasi ini pula diharapkan karyawan/staf/ praktisi/professional asal Indonesia khususnya di bidang industri pembiayaan dapat meningkatkan kualitas, daya saing, kompetensi dan pemahaman yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan/staf/praktisi/profesional dari negara lain.

Terbitnya POJK 29/POJK.05/2014 ini merupakan salah satu kunci penting dalam melakukan pengaturan/pembenahan dalam industri pembiayaan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi kunci sukses industri pembiayaan dalam masa yang akan datang. Karena hal ini merupakan sesuatu yang baru bagi industri pembiayaan dan pelakunya maka dibuatkan sebuah peta jalan (roadmap) bagi kelangsungan sertifikasi ini yang terdiri dari beberapa milestone.s
Milestone 1 : 2014 – 2017 CAMPAIGN
SPPI bekerjasama secara berkesinambungan dengan APPI untuk melakukan kampanye mengenai kewajiban memiliki sertifikasi bagi pelaku industri pembiayaan. Dengan menekankan bahwa kewajiban sertifikasi ini akan memberikan manfaat bagi pelaku industri dan perusahaan pembiayaan.

Dalam periode ini pula SPPI akan mulai melakukan uji sertifikasi kepada pelaku industri dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam menghadapi MEA 2015. Pembobotan materi uji akan disesuaikan dengan tahapan awal sertifikasi ini.
Milestone 2 : 2018 – 2021 AWARENESS
Tahapan dimana pelaku dalam industri pembiayaan menyadari perlunya sertifikasi bagi pengembangan diri dan karirnya. Demikian juga dengan perusahaan pembiayaan menyadari bahwa sertifikasi ini dapat menjadi salah satu alat yang membantu dalam membuat tolok ukur proses rekrutmen, mutasi dan promosi karyawannya.

Pada tahapan ini pula diharapkan supaya semua pelaku industri sudah memiliki sertifikasi sesuai fungsi dalam pekerjaannya.
Milestone 3 : 2022 – 2025 COMMITMENT
Setelah program sertifikasi ini berjalan 8 tahun diharapkan bahwa pelaku industri pembiayaan sudah memiliki komitmen untuk melengkapi diri dengan sertifikasi yang diperlukan dan secara berkesinambungan menjaga sertifikat yang sudah dimilikinya dengan proses perpanjangan dan refreshment/penyegaran. Apalagi di tengah tengah persaingan bisnis yang semakin ketat tentunya hanya pelaku industri yang berkompetenlah yang mampu bertahan.
TUJUAN SERTIFIKASI
  1. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM di industri pembiayaan khususnya juga menyambut Mayarakat Ekonomi Asean (MEA) di akhir 2015.
  2. Meningkatkan pemahaman akan manfaat dari produk dan jasa perusahaan pembiayaan di masyarakat.
  3. Ikut serta dalam meningkatkan peran industri pembiayaan dalam pembangunan.
MANFAAT BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT
  1. Meningkatkan nilai jual kemampuan diri
  2. Meningkatkan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas & tanggung jawabnya.
  3. Pengembangan diri untuk karir yang lebih baik dalam industri.
MANFAAT BAGI PERUSAHAAN DAN/ATAU INDUSTRI
  1. Meningkatkan efisiensi dengan menempatkan karyawan yang bersertifikat
  2. Salah satu alat ukur yang penting dalam melakukan proses rekrutmen, mutasi dan promosi.
Sudah saatnya perusahaan mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat juga dalam menghadapi dibukanya persaingan global MEA diakhir tahun 2015. Sehingga merupakan hal yang bijaksana bagi perusahaan untuk segera menyusun program pelatihan dan mengirimkan karyawannya untuk ikut serta dalam sertifikasi kompetensi kerja dan mendapat pengakuan dalam industri pembiayaan Indonesia.

Akan lebih bijaksana juga apabila perusahaan memberikan apresiasi kepada karyawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi kerja dengan kesempatan karir dan financial yang lebih baik. 

Sabtu, 07 Januari 2012

Orang Terkaya Di Pulau Bintan

Kalo ngomongin soal sendal,eh keceplosan.. Orang terkaya di Pulau Bintan .. lo semua pasti mikir,itu pun kalo lo kagak kuper atau kurang update informasi kayak gua, jujur gua juga baru tau #plakk. Wokeh, bukan itu masalahnya, sekarang gua mau memperkenalkan "Orang terkaya Pulau Bintan ",. # "GUA" #Nding?*



Nding
hening* yupz gua lah orangnya, lu pasti mikir gua stres kan gara-gara gak dapet jatah , kan? lu salah, kali ini gua serius. gua lah orang terkay di Pulau Bintan, bukan versi majalah forbes atau Surat kabar Sijori { batam,Tanjungpinang Pos loh ya, tapi versi majalah & Surat kabargua sendiri, kalo lu kagak percaya tanya ama teman gua di bawah ini..!!
Syeh Puji

Tuh Om Syeh Puji aja udah ngaku, masih kagak percaya lu? #iya percaya mister,, musrik lu!!! percaya jangan ama gua tapi ma Allah.
Ok' kembali ke leptop cerita, jadi ya gitu deh, sekarang gua jadi orang kaya baru , ^_^ soalnya duit gua udah kagak kehitung banyaknya sampe-sampe gua bingung naro duitnya di mana, rumah syeh puji udah kagak muat, ahirnya terpaksa gua buang-buang kayak gini.



Gua juga sekarang udah mulai bosan make mobil, udah berapa ratus kali gonta-ganti mobil tapi tetap aja bosan, tong sampah gua di belakang sampe penuh tuh.

Berhubung gua udah bosan banget kalo pegi-pegi mesti pake mobil, ahirnya gua mutusin untuk pake pesawat aja, bukannya sombong loh ya, biasa lah orang kaya! tapi gua kepengennya gua sendiri yang bawa tu pesawat, so, gua kursus bawa pesawat aja dah, ternyata susah juga ya, kagak kehitung berapa kali gua nabrak gara gara lupa di mana "rem"nya


Bukan cuma susah ngeremnya, markirinnya juga susah, hadehhh. berapa kali gua salah parkir juga kagak kehitung



Ya ampun suer dah nyerah gua, mending gua nyewa supir aja dah, #pilot maksudnya mister? ya namanya juga orang kaya, terserah gua dong mau bilang supir atau pilot, ngemeng aja lu, gua bayarin juga tu mulut!. Ngomongin supir eh maksud gua pilot gua udah dapat satu ni yang the best of the beast


Gambus Tambunan
..................................................................................................................................




Mungkin lu bertanya-tanya kok bisa gua kaya dalam semalam sementara kemaren gua masih makan pake ikan asin, jawabannya gua punya "ramuan rahasia" cara cepat kaya #apaan mister? kasi tau dong oke, tenang, tenang, pasti gua kasi tau kok, gua kagak pelit. nih ramuannya




-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bak Kata Pepatah Melayu,kalau dah Rezky Tak kan  Ke Mana

jangan Di anggap serius..!! { Peace Men..}